INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen 

PENELUSURAN BATAS DESA SEGMEN SIDOMUKTI-TAMBAKSARI-KALIPURWO

PENELUSURAN BATAS DESA SEGMEN SIDOMUKTI-TAMBAKSARI-KALIPURWO

Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan batas desa dilakukan melalui tahapan :

 a. pengumpulan dan penelitian dokumen;

b. pemilihan peta dasar; dan

c. pembuatan garis batas di atas peta.

Di perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, desa kalipurwo menganggarkan untuk kegiatan penentuan batas desa 15/11/2023 desa kalipurwo– tambaksar, penelusuran batas desa kecuali itu sehari sebelumnya juga segmen kalipurwo – kuwarasan dalam penelusuran ini dilaksanakan oleh kepala desa dan kepala kewilayahan serta didampingi oleh yosi dari konsultan pendamping. Dengan dilaksanakannya penyelusuran batas desa ini nantinya menjadi patokan seterusnya oleh pemerintah desa dan warganya Kalipurwo,15/11/2023( SPJ )

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter