Profil Pemerintahan
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, bahwa Desa Kalipurwo belum menyesuaikan dengan perda tersebut atau masih berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2004 dan telah ditindak lanjuti dengan penataan Organisasi di Tingkat Desa melalui Penetapan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen.
a. Data Personil Perangkat
1. Kepala Desa : Yuli Stianto
2. Sekretaris Desa : Suparjo
3. Kepala Urusan :
· Kaur Keuangan : Siti Nurkhasanah
· Kaur Umum dan Perencanaan : Dewi Mujiani Astuti
4. Kepala Seksi :
· Kasi Pemerintahan : Nani
· Kasi Kesejahteraan : Heri Ismanto
· Kasi Pelayanan : Muhtamil
5. Kepala Wilayah
· Kepala Wilayah I : Sigit Eko Pramono
· Kepala Wilayah II : Sohirin
· Kepala Wilayah III : Agus Widyanto
2. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Pelaksanaan Tugas dan fungsi perangkat desa mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 dan lainnnya yang terkait. Untuk efektifnya pelaksanaan tugas semua perangkat desa yang ada melaksanakan tugasnya sesuai bidangnya termasuk pengelolaan adminitrasi desa, sebagai berikut :
Jabatan |
Pengelolaan Adm Desa |
Jenis Buku Adm |
Keterangan |
Kapala Desa |
|
|
|
Sekdes |
Buku Peraturan Desa |
A.1 |
|
|
Keputusan Kepala Desa |
A.2 |
|
|
Data Aparat Pemdes |
A.4 |
|
|
Data Tanah Milik Desa |
A.5 |
|
|
Data Tanah Di Desa |
A.6 |
|
Kasi Pemerintahan |
Data Induk Penduduk Desa |
B.1 |
|
|
Data Mutasi Penduduk Desa |
B.2 |
|
|
Data Rekapitulasi Jml Penduduk |
B.3 |
|
Kasi Kesejahteraan |
Rencana Pembangunan |
D.1 |
|
|
Kegiatan Pembangunan |
D.2 |
|
|
Inventaris Proyek |
D.3 |
|
Kasi Pelayanan
|
Kader-Kader Pembangunan |
D.4 |
|
Kaur umum & Perencanaan |
Inventaris Desa |
A.3 |
|
|
Agenda Keluar dan Masuk |
A.7 |
|
|
|
|
|
Kaur Keuangan |
APBDes |
C.1 |
|
|
Buku Kas Umum |
C.2 |
|
|
Anggaran Penerimaan |
C.1.a |
|
|
Anggaran Pengeluaran Rutin |
C.1.b |
|
|
Anggaran Pengeluaran Pembangunan |
C.1.c |
|
|
Kas Pembantu Penerimaan |
C.3.a |
|
|
Kas Pembantu Pengeluaran Rutin |
C.3.b |
|
|
Pembantu Pengeluaran Pemb |
C.3.c |
|
Kawil I s.d. Kawil III |
PBB |
PBB |
|
3. PELAYANAN PRIMA
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategi untuk keberhasilan semua program. Wacana tentang Manajemen pelayanan prima, dengan harapan mampu merubah sikap dan perilaku sehingga meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perangkat desa dalam menjamin terlaksananya pelayanan umum yang prima untuk menjangkau masyarakat secara adil dan merata didesa.
Pelayanan Prima mengandung pengertian sistem pengelolaan administrasi dalam melayani kebutuhan masyarakat yang dilakukan secara prima, tepat waktu, mudah, murah, terbuka, efisien, dan ekonomis dalam kondisi yang adil, aman, nyaman, melalui prosedur yang sederhana jelas dan pasti.
Prinsip dasar pengembangan pelayanan prima antara lain :
1. Berorientasi kepuasan Pelanggang
2. Perbaikan yang berkesinambungan
3. Manajemen berdasarkan fakta
4. Melibatkan dan memberdayakan seluruh unsur organisasi secara menyeluruh
5. Mengembangkan potensi daya pikir manusia
6. Budidaya organisasi adalah moral tinggi
Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka perlu adanya perubahan sikap mental dan perilaku dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena masyarakat semakin kritis menilai kinerja perangkat desa.
Mendasari ketentuan dan prinsip–prinsip dasar pelayanan, untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah melaksanakan pelayanan dalam bentuk antara lain :
1. Pembagian Tugas masing – masing kaur dan kasi
2. Sistem Buka kantor tepat waktu
3. Pelayanan cepat
4. Sistem saling membantu dan kekompakan kerja antar perangkat desa
5. Peningkatan kedisiplinan hadir dengan alat bantu Face Print.