![PEMASANGAN PATOK TANDA BATAS DESA - DESA KALIPURWO](https://kalipurwo.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/uploads/gambar/16062024101913-Desa_Kalipurwo-Kebumen-gutama.jpg)
![PEMASANGAN PATOK TANDA BATAS DESA - DESA KALIPURWO 01](https://kalipurwo.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/uploads/gambar/16062024101913-Desa_Kalipurwo-Kebumen-1.jpg)
![PEMASANGAN PATOK TANDA BATAS DESA - DESA KALIPURWO 02](https://kalipurwo.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/uploads/gambar/16062024101913-Desa_Kalipurwo-Kebumen-2.jpg)
PEMASANGAN PATOK TANDA BATAS DESA - DESA KALIPURWO
Kalipurwo 16/06/2024 Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa juga perlu proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda Batas Desa berupa pemasangan patok.
Setelah di lapangan di lakukan verifikasi penentuan batas desa antara desa sebelah yakni untuk kalipurwo sebelah selatan berbatasan dengan desa sidodadi Kecamatan Puring, batas sebelah barat ada desa Tambakasari dan desa Harjodowo, utara berbatasan dengan desa harjodowo dan desa kuwarasan sedangkan timur berbatasan dengan desa Purwodadi .
Setelah di tetapkan dengan keputusan kepala desa kini masing-masing desa memberi tanda batas desa, Pemasangan tanda batas desa di didampingi oleh masing-masing kepala kewilayah yaitu Bp.Sigit Eko Pramono ,BP Sohirin dan Bp Agus Widyanto serta di bantu juga oleh warganya.
Ketika kepala desa di hubungi bagaimana terkait dengan tanda batas desa ini beliau menyampaikan mudah-mudahan dengan di beri tanda batas desa ini, warga dengan mudah dapat mengetahui batas desanya secara pasti dengan desa sebelah ( SPJ)